Registrasi kartu SIM prabayar, baik oleh pelanggan baru maupun pelanggan lama, bisa dilakukan dengan mendatangi gerai masing-masing operator. Syaratnya, pelanggan mesti menyiapkan NIK (bisa dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK. Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dicek keasliannya ke server Dukcapil. Pendaftaran juga bisa dilakukan sendiri oleh pelanggan. Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat SMS dan Kirim ke 4444 atau lewat online yaitu situs resmi operator.
3) Kapan batas waktunya?
Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017. Tanggal tersebut bukan deadline, melainkan waktu berlaku efektif. Tenggat waktu registrasi ulang masih beberapa bulan lagi, tepatnya pada 28 Februari 2018 mendatang. Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan No. KK.
4) Bagaimana jika tidak punya e-KTP?
Bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang? Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut. Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK. "Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo.
5) Apa sanksi jika tidak mendaftar?
Jika pengguna baru tidak mendaftarkan NIK dan nomor KK, maka nomor teleponnya tidak akan bisa diaktifkan. Sedangkan pengguna lama yang tidak mendaftarkan dirinya hingga tenggat waktu 28 Februari 2018, maka nomor teleponnya akan diblokir secara bertahap. Pemblokiran tersebut antara lain berupa blokir panggilan keluar, panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.
6) Amankah menyerahkan NIK dan nomor KK?
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh berjanji bahwa pemerintah menjamin keamanan data pengguna yang didaftarkan pada nomor kartu prabayar. Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil. Operator pun dilarang untuk membocorkan segala data pribadi milik pelanggan. "Jika melanggar, maka akan ada sanksi hukum untuk itu. "Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberi ke mereka berbeda, hanya verifikasi saja," tutur Zudan. "Kalau sampai operator telekomunikasi membocorkan itu, nanti dia dikenai denda ratusan miliar, ada sanksi pidananya, dan perjanjian kerja sama nya dihentikan,".
7) Satu pengguna bisa daftar berapa nomor?
Sebenarnya tidak ada batas jumlah yang bisa didaftarkan oleh pengguna, namun ada syarat tertentu. Syarat tersebut adalah, bila menggunakan metode SMS, satu orang pengguna hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator yang sama. Pengguna tersebut tetap bisa mendaftarkan lebih dari tiga nomor dari satu operator yang sama, tapi harus dengan cara datang langsung ke gerai operator tersebut.